Aksi International Women’s Day yang dilakukan di Tugu Adipura Bandar Lampung, Jum’at, 8 Maret 2024 dengan tema “Ancaman Demokrasi dan Kedaulatan Perempuan Pasca Pemilu 2024”. Aksi ini menjadi tempat bagi perempuan untuk menyuarakan isu-isu krusial terkait demokrasi dan hak perempuan dalam konteks pasca Pemilihan Umum (Pemilu).
Seruan ini diinisiasi oleh Komunitas Perempuan untuk Keadilan Lampung (KPK) yang terdiri dari organisasi dan jaringan yakni Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Lampung Ngopi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Forum Komunikasi Mahasiswa Politeknik (FKMPI), Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela), serta berbagai lembaga lainnya.
Tami, selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) mengatakan bahwa kondisi perempuan di Lampung ini masih minim terlibat dalam ruang politik. “Karena kebebasan mereka tergelembung oleh kebijakan-kebijakan sistem pemerintahan yang sangat kapitalis, globalis, dan partriarkis,” ungkapnya.
Aksi ini diikuti kurang lebih 100 orang yang berisikan orasi-orasi dari perwakilan komunitas dan organisasi. Dalam aksi tersebut, diutarakan poin tuntutan yang menjadi fokus orasi, antara lain:
- Menuntut pemerintah menghapus segala kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan
- Menuntut pemerintah melibatkan perempuan dalam pengambilan setiap kebijakan dan mengakomodir kepentingan perempuan;
- Menuntut pemerintah mewujudkan reforma agraria yang adil gender;
- Menuntut pemerintah memperhatikan isu global yang berdampak pada perempuan;
- Menuntut pemerintah mencabut Omnibus Law, Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menuntut pemerintah menjamin relasi yang setara, pengakuan, kesetaraaan akses serta lahan bagi perempuan pada :
- UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
- UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- UU No. 18/2012 tentang Pangan
- Menuntut pemerintah menghentikan mekanisasi, homogenisasi pertanian serta kembalikan kearifan lokal pangan perempuan;
- Menuntut pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Perlindungan Adat;
- Menuntut pemerintah untuk memaksimalkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan beri jaminan sosial/rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual;
- Menuntut pemerintah wujudkan peradila pidana yang adil bagi perempuan buruh migran
Dian, salah seorang perwakilan AJI Bandar Lampung menyampaikan pandangannya terhadap hak-hak yang belum didapatkan Perempuan Indonesia terutama di kampus hingga saat ini. “Mungkin masih ada penindasan, terutama kita sebagai mahasiswa banyak kekerasan seksual yang seharusnya kita stop,” ucapnya.
Fajar, Gubernur Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perkebunan Polinela, berharap dengan adanya aksi ini, perempuan dapat memperoleh hak-hak mereka dalam kesetaraan gender. “Tidak ada lagi kegiatan patriarki yang dimana laki-laki berkuasa lebih tinggi di kehidupan,” harapnya. (*)
Penulis : Yunika Maritasari, Riana Nida Sandiva
Penyunting : Dyanita