Viral di Media Sosial, Penerima KIP Kuliah Tidak Tepat?

lustrasi Sindiran Penerima KIP-K Salah Sasaran | Perssukma.id/Danayaksha

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diberikan sebagai secercah harapan bagi para calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu. Bantuan biaya yang diberikan ini guna akses pendidikan perguruan tinggi para mahasiswa yang sebelumnya tertutup karena keterbatasan biaya. Tetapi, di balik tujuan dan manfaat yang ada tersebut, kini muncul beragam kritikan hingga gencaran di media sosial terkait penerimaan KIP-Kuliah salah sasaran sehingga menimbulkan penyalahgunaan bantuan yang tidak tepat.

Akhir-akhir ini, media sosial marak berseliweran mulai dari cuitan di X hingga unggahan tiktok para Netizen mengenai banyaknya mahasiswa penerima KIP-Kuliah yang tidak sesuai dengan kriteria penerima. Hal ini banyak menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan publik, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi tidak mendapatkannya.

Bacaan Lainnya

Bermula dari akun anonim yang membeberkan salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dianggap penerima KIP-Kuliah yang tidak tepat sasaran, bergaya hidup cukup mewah dan dirasa tak layak mendapatkan bantuan tersebut. Cuitan tersebut menyebabkan terduga penyalahangunaan dana tersebut viral ke publik sehingga marak netizen yang akhirnya ikut membeberkan beberapa selebriti tiktok (selebtok) dan beberapa yang melabeli diri mereka seorang influencer dan konten kreator.

Berbagai faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya penerimaan KIP-Kuliah salah sasaran, seperti sistem seleksi yang kurang memadai dan kurangnya transparansi. Hal ini membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi data dan memasukkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat.

Tidak hanya itu, cerita miris tentang mahasiswa yang menyalahgunakan bantuan biaya hidup KIP-Kuliah pun menambah tanda tanya bagi mereka yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang proses belajar malah disalahgunakan untuk gaya hidup konsumtif ataupun hedonisme.

Isu-isu mengenai KIP-K yang disalahgunakan ini tidak hanya terjadi sekali ataupun dua kali, namun sudah berkali-kali terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat informasi mengenai kriteria dan persyaratan penerima KIP-Kuliah. Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan pendidikan ini, tetapi prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Pemerintah dan pihak PTN perlu melakukan langkah nyata untuk mengatasi masalah ini. Memperkuat sistem seleksi, meningkatkan tranparansi program, dan melakukan pemantauan, serta evaluasi secara berkala terhadap penggunaan dana bantuan adalah langkah nyata yang diperlukan.

Masyarakat juga perlu ikut serta dengan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemui penyalahgunaan bantuan. Dengan begitu, adanya oknum-oknum yang menyalahkan uang KIP-Kuliah dapat ditindak lanjuti dengan seadil-adilnya agar mereka memiliki efek jera dalam melakukan hal yang seharusnya tidak mereka lakukan.(*)

Penulis : Wahyu Sani, Riana Nida Sandiva

Penyunting : Dyanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 3 =