Maraknya isu di Indonesia mengenai kasus pelecahan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Nadiem Makarim menginisiasi diadakannya Satuan Tugas (Satgas) Pembelajaran Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh universitas di Indonesia. Adapun tugas dari Satgas ini ialah mensosialisasikan, mengawasi, dan menerima aduan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan kampus, serta memberikan perlindungan khusus bagi korban.
Politeknik Negeri Lampung (Polinela) mengeluarkan surat pemberitahuan berdasarkan Dirjen Vokasi No. 4938/D/HK.05.01/2022 perihal PPKS bagi mahasiswa baru tahun 2022/2023. Mahasiswa baru wajib mengakses dan mempelajari materi PPKS di laman Learning Management System (LMS) Polinela, dan salah satu diharuskan untuk mengakses materi tersebut sabagai syarat untuk mendapatkan kartu Ujian Akhir Semester (UAS). Batas waktu untuk mengakses dan mempelajari modul PPKS di LMS s/d tanggal 17 Desember 2022.
Marlinda Apriyani, Ketua Satgas PPKS Polinela menjelaskan bahwasannya, sosialisai PPKS pada saat ini hanya wajib untuk maba. Namun untuk penangan, pencegahan, dan perlindungan diberikan kepada seluruh mahasiswa aktif Polinela. Mahasiswa Polinela yang mendapatkan pelecahan atau kekerasan seksual bisa melaporkan kepada satgas PPKS Polinela untuk di tindak lanjut atau mendapatkan perlindungan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 1014/PL15/KPTS/2022 menetapkan Satgas PPKS Polinela terdiri dari 11 orang, terdiri dari unsur Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, serta mahasiswa sebagai Satgas PPKS di lingkungan Polinela.
Marlinda berharap dengan adanya PPKS ini mahasiswa tidak perlu takut untuk melapor dan bingung jika sedang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. “Harapannya, setelah adanya pencegahan ini mahasiswa akan lebih tenang dan tahu akan melapor kemana, karena terkadang kita tidak tahu jika sedang dilecehkan atau kita merasa bingung jika sedang dilecehkan harus melapor dimana,” harapnya.
Kedepannya akan ada portal pengaduan online untuk mahasiswa yang takut melapor secara offline dengan syarat identitas harus jelas, namun identitas tersebut tidak akan dipublish sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk melaporkan karena sudah dilindungi dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Marlinda menjelaskan bagi mahasiswa yang tidak mempunyai bukti untuk melaporkan ke Satgas PPKS tidak perlu khawatir, karena bukti bisa dari keterangan pelapor. “Dalam UU tertulis jelas bahwasannya saksi bisa jadi pelapor dan pelapor bisa jadi bukti, alat buktinya bisa dari keterangan korban tersebut,” jelasnya.
Diana Apriliana Putri, Mahasiswa Baru Program Studi (Prodi) D4 Akutansi Pajak mengapresiasi baik dengan adanya Satgas PPKS, dikarenakan akan menumbuhkan keberaniannya untuk melaporkan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar. “Dengan adanya Satgas PPKS ini membuat mahasiswa menjadi sadar bahwasannya kekerasan seksual tidak bisa didiamkan, dan harus mempunyai keberanian untuk melaporkan jika terjadi di lingkungan sekitar, dan apabila teman kita yang mengalami hal tersebut diharapakan untuk segera membantu dan melaporkannya,” ujarnya.
Rizky Rozabi Supena, Sekretaris Satgas PPKS menjelaskan, adanya Satgas PPKS menjadi Agen Promotor pencegahan serta penanganan pelecehan dan kekerasan seksual. “Sejak dulu, marak sekali perilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus yang menjadikan iklim pendidikan tidak nyaman maka dari itu adanya Satgas PPKS ini, diharapkan mampu menjadikan Agen Promotor Pencegahan dan Penangan pelecahan dan kekerasan seksual,” ucapnya.
Diana berharap, agar para para pelaku pelecahan seksual merasa takut dan berpikir ulang untuk melakukan pelecehan seksual. “Semoga para pelaku jera dan berpikir ulang untuk melakukan pelecehan dan kekerasan seksual, karena adanya Satgas PPKS ini nantinya dapat membuat mahasiswa yang lain tidak segan untuk melaporkan tindakan asusila,” harap Diana. (*)
Penulis : Rahmanika Fauzia Ayassi, Shindy Aryati
Penyunting : Aura