Jum’at, 23 Agustus 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela) turut andil dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70, yang berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Pada aksi kali ini, massa aksi Polinela sangat minim, hanya diikuti kurang lebih 30 massa aksi, yang mayoritas dari Jurusan Ekonomi dan Bisnis (Ekbis). “Jumlah massa aksi dari Polinela estimasi kurang lebih 30-an orang, mayoritas dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) sendiri kebanyakan kawan kawan dari EKBIS,” ucap Koordinator Lapangan (Koorlap) Polinela.
Rio Hermawan, Presiden Mahasiswa (Presma) Polinela mengatakan penolakan aksi tersebut karena pemerintah Jokowi dan anak-anaknya melanjutkan kepemimpinannya dengan politik dinasti, serta ada gugatan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kepemimpinan Indonesia yang seharusnya pencalonan menjadi gubernur minimal 30 tahun, sehingga mahasiswa andil atas dasar keresahan kondisi saat ini. Ia juga menambahkan bahwa kondisi saat ini partai politik sudah jauh dari harapan pendirinya, partai politik sekarang sudah di stir oleh satu penguasa yang ketika sudah ditetapkan disetiap daerah selalu rendah aklamasi demokrasinya.
Agas Indra Kusuma, Gubernur HMJ Ekbis juga menambahkan terkait keputusan MK yang terlalu otoriter dan demokrasi tersebut istilahnya bisa dibilang hancur. “Karena kita semua sebagai rakyat Indonesia khususnya sebagai mahasiswa hatinya tergoncang atas bagaimana kita melihat demokrasi yang ada di Indonesia sekarang istilahnya bisa dibilang hancur, dalam tanda kutip pemerintahnya tidak bisa mendengar apa isi hati dari rakyat Indonesia sekarang,” imbuhnya.
BEM KBM Polinela juga sudah mendengarkan tuntutan dari MK yang sudah sesuai jalur, akan tetapi mahasiswa tetap turun untuk mengawal jalannya keputusan tersebut. Dalam mengajak mahasiswa dan masyarakat, BEM KBM Polinela selalu memberikan pencerdasan melalui media kampus, selain itu konteksnya bukan Polinela saja tetapi seluruh aliansi mahasiswa, “Ketika ada keresahan dengan cara pencerdasan melalui media kampus, pencerdasan di media sosial apa pesan yang disampaikan kepada pemerintah dan pembuatan undang-undang terkait penolakan undang-undang Pilkada untuk pemerintah tolong sadar, kalian adalah wakil rakyat,” tutup Rio.
Penulis : Taufik Ismail, Naura Hafiizha Dini
Penyunting : Adit Indra L