Turun Aksi, KBM Polinela Tolak UU Cipta Kerja

Para Mahasiswa Sedang Menyuarakan Orasi di Depan Gedung DPRD Lampung, Kamis 30 Maret 2023 | Perssukma.id/DOK.UKM PERSSUKMA

Kamis, 30 Maret 2023, Aliansi Lampung Memanggil mengajak seluruh masyarakat untuk turun ke jalan atas seruan aksi cabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.


Aksi demo ini diikuti oleh seluruh masyarakat serta mahasiswa di Lampung terutama dari Universitas Lampung (Unila), Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Politeknik Kesehatan Tanjung Karang (Poltekkes), Universitas Malahayati (Unmal), Universitas Bandar Lampung (UBL), Darmajaya, Teknokrat, Institut Teknologi Sumatera (ITERA).


Sebelum sampai di Gedung DPRD Provinsi Lampung, massa aksi mulai kumpul pada jam 09.00 WIB dan tiba pada pukul 11.00 WIB. Kedatangan massa aksi tersebut disambut dengan kawat berduri yang berada di sekitar Gedung DPRD Lampung.
Berikut tuntutan yang di sampaikan oleh para demonstran:

  1. Undang-Undang Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) dan
  3. Undang-Undang Kesehatan

    Aprian Pratama, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KBM) Polinela menyampaikan bahwa demo ini adalah bentuk wujud sebuah keresahan dari mahasiswa. “Pemerintah sudah melanggar ketentuan konstitusi, dengan berkembangnya point-point tuntuan tergantung darimana pengolahan pemerintah itu menurun,” katanya.

    Kepala Divisi (Kadiv) Sosial Mahasiswa (Sosma) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ekonomi dan Bisnis (Ekbis), Sopiyan Adi Permana menyampaikan bahwa demo ini adalah suatu ladang penyampaian suara mahasiswa sebagai agent of change untuk menuntut suara rakyat. “Menurut saya bagus karena UU Cipta Kerja ini banyak menyengsarakan dan merugikan rakyat. Tentu dengan adanya mahasiswa, bisa diharapkan sebagai agent of change untuk menuntut dan mewakili suara rakyat,” ungkapnya.
    Sopiyan pun berharap bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan bisa dibatalkan serta bisa diperbaiki ke yang lebih baik. “

Penulis: Riana Nida Sandiva, Taufik Ismail

Penyunting: Galih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 × = 81