Tolak Tuntutan, Direksi Polinela Temui Kesimpulan

Suasana audiensi di ruang sidang perpustakaan Polinela bersama direksi, Senin, 14 Februari 2022. | Perssukma.id/Hanysa Firdiandita

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar audiensi di Ruang Sidang Perpustakaan Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Senin, 14 Februari 2022. Sebelum diadakannya audiensi tersebut, pihak BEM sudah melakukan beberapa kali konsolidasi bersama dengan mahasiswa Polinela. Audiensi ini dilaksanakan secara hybrid. Adapun pihak direksi yang hadir yaitu Pembantu Direktur (Pudir) I, Dwi Puji Hartono, Pudir III, Beni Hidayat, dan seluruh Kepala Jurusan (Kajur) Polinela yang hadir melalui Zoom Meeting. Selain itu, beberapa mahasiswa yang hadir, yaitu perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan beberapa Kementerian BEM.

Pada awalnya BEM membawa beberapa poin tuntutan kepada pihak direksi, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Pembebasan UKT 100% kepada seluruh mahasiswa dengan syarat.
  2. Penambahan syarat banding dan penurunan UKT, adapun syaratnya sebagai berikut:

a) Orang tua atau pihak yang membiayai pension/purna tugas

b) Orang tua atau pihak yang membiayai kehilangan pekerjaan/PHK

c) Orang tua atau pihak yang membiayai pesakitan/dipenjara tanpa minimal waktu

d) Orang tua atau pihak yang membiayai memiliki gangguan jiwa

e) Usaha bangkrut

f) Orang tua atau pihak yang membiayai meninggal dunia

g) Orang tua atau pihak yang membiayai tidak mampu

3. Penurunan UKT per grade dimana,

Penerima Upah (PU): 2 Grade
Bukan Penerima Upah (BPU): 4 Grade

4. Perpanjangan pembayaran UKT bagi seluruh mahasiswa sampai minggu ke – 8 perkuliahan

Menurut Beni Hidayat, pembebasan UKT sangat tidak logis, dikarenakan UKT tetap dibutuhkan untuk dialokasikan ke beberapa pendanaan. Seperti pendanaan mahasiswa dan biaya fasilitas. “Menuntut pembebasan UKT itu sangat tidak mungkin. Kita mempunyai biaya anggaran yang sudah kita tetapkan. Apabila kita membebaskan (biaya), maka yang ada kurang banyak dana kita,” tuturnya.

“Akan tetapi, kalau untuk dispensasi dan potongan UKT itu masih bisa. Pasti bisa kita bantu, kalau pembebasan itu tidak realistis,” sambung Beni.

Dari pembahasan tuntutan awal, terdapat poin-poin tuntutan dari mahasiswa yang disetujui oleh pihak direksi, yaitu sebagai berikut :

  1. Pengumpulan surat dispen di Jaraka sampai dengan tanggal 18 Februari 2022
  2. Banding UKT sampai dengan 25 Februari 2022
  3. Dana bantuan 25 Februari 2022
  4. Mahasiswa Polinela dapat mengisi formulir bantuan melalui Google Form
  5. Pihak Polinela akan memberikan bantuan kepada mahasiswa yang memiliki kesulitan membayar UKT, yaitu sebesar 100 juta (akan tetapi poin ini masih dalam peninjauan lebih lanjut)
  6. Pihak BEM dan KBM turut hadir dalam menyeleksi pihak mahasiswa yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran UKT

Adil Dharma Wibowo, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Polinela memberikan penjelasan hasil audiensi dan biaya bantuan 100 juta dari pihak Polinela. “Jadi gini, untuk bantuan 100 juta itu akan kita tinjau kembali, kalau bisa kita minta bantuan dari pihak Polinela ini harus lebih dari 100 juta, dikarenakan supaya lebih banyak mahasiswa yang mendapatkan bantuan dan dikarenakan untuk semester ini tidak adanya bantuan dari Kemendikbud,” jelas Adil.  

Seleksi bantuan UKT akan melibatkan BEM, KBM, dan Pudir II. Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak BEM setelah adanya audiensi ini, yaitu memproses dana bantuan yang lebih besar untuk dan menyiapkan link Goggle Form untuk mendapatkan bantuan. “Untuk tindakan kita selanjutnya, kiita akan memproses dana bantuan. Akan kami pastikan dana tersebut masuknya berapa, selain itu juga kami akan membuat link Google Form khususmahasiswa yang akan mendapatkan dana bantuan. Nanti kita akan share dan kita akan melibatkan teman-teman HMJ,” jelasnya.

Terdapat syarat-syarat bagi mahasiswa yang ingin melakukan penurunan UKT, yaitu sebagai berikut:

  • Orang Tua mahasiswa yang membiayai UKT pensiun atau purna tugas
  • Orang tua di PHK
  • Orang tua mengalami pesakitan atau dipenjara tanpa minimal waktu
  • Orang tua tau pihak yang membiayai mengalami gangguan jiwa
  • Usaha bangkrut
  • Orang tua atau pihak yang membiayai meninggal dunia
  • Orang tua tidak mampu

“Untuk bantuan sendiri kita tidak bisa mematokkan berapa yang didapat kepada setiap mahasiswa, karena siapa saja yang mendaftar. Pendaftaran ini umum dan bisa diisi oleh pihak yang membutuhkan,” lanjut Adil.

Dwi Putra Setyanto, salah satu mahasiswa yang mengajukan dispensasi, menanggapi perihal audiensi, bahwa hasil audiensi ini sangat memuaskan baginya dan teman-teman, karena ia merasa diringankan. Karena dalam tuntutan tersebut terdapat poin-poin yang membantu penurunan UKT. ”Sebagai mahasiswa, saya tentunya merasa diringankan karena terdapat poin-poin yang meringankan beban mahasiswa yang ada di Polinela. Tentunya juga teman-teman merasa diringankan karena poin-poin ini ditujukan kepada teman-teman yang memang membutuhkan,” ujar Dwi.

Salah satu mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya, menanggapi terkait banding UKT. “Minimnya informasi tentang adanya banding UKT ini membuat banyak mahasiswa yang seharusnya bisa banding, justru melewatkan kesempatan tersebut. Sehingga mahasiswa yang sudah membayar UKT, sangat disayangkan tidak dapat banding dikarenakan UKT yang tinggi dan saya menyarankan kalau bisa untuk informasi seperti ini dapat merata ke seluruh mahasiswa, karena melihat situasi waktu libur perkuliahan, jadi banyak mahasiswa yang pulang kampung jadi melewatkan kesempatan yang dapat meringankan biaya,” tegasnya.(*)

Penulis: M. Gilang Rizky Pasya, Hanysa Firdiandita
Penyunting: Novri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 × 1 =