Tingkatkan Kamanan, Kartu Parkir diberlakukan Kembali

Pemberian Kartu Parkir di Area Parkir Gedung Q, Selasa, 13 Desember 2022 | Perssukma.id/Alfito Ramanda Bakti

Selasa, 13 Desember 2022. Gedung Q (Kenanga), Gedung Kihajar Dewantara (KHD), dan pos jembatan Politeknik Negeri Lampung (Polinela) mulai kembali memberlakukan  sistem parkir menggunakan kartu, yang sebelumnya sempat terhenti dikarenakan pandemi covid-19.

Tindakan ini merupakan salah satu upaya pencegahan kriminalitas di lingkungan Polinela. Pemberlakuan kartu parkir ini juga belum merata di setiap lahan parkir Polinela, salah satunya gedung Sakura dan gedung Seroja, dikarenakan lahan sempit dan masih belum memadai.

Bacaan Lainnya

Saroni, Satuan Pengaman (Satpam) Polinela mengatakan sistem parkir ini sudah berjalan selama 8 tahun lalu, namun pandemi melanda sistem parkir ini berhenti digunakan karena kegiatan perkuliahan dilakukan secara Daring. “Sekitar 8 tahun yang lalu sudah berlaku, kemudian ada covid-19 kan Daring jadi semenjak saat itu tidak pakai kartu lagi, nah sekarang-kan sudah normal akhirnya pakai kartu kembali,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan dengan adanya kartu parkir ini berguna mengidentifikasi mahasiswa atau orang-orang yang masuk ke area parkiran, kartu parkir sebagai tanda keluar masuk kendaraan. “Tadinya mau pakai sistem cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhubung banyak motor yang tidak memakai STNK pasti nanti menimbulkan antrian panjang, jadi sementara ini pakai kartu parkir karena mengikuti seperti dulu,” jelas Saroni.

Salah satu mahasiswa baru (Maba) Filhan Riznanda beranggapan, “Menurut saya sistem parkir saat ini sangat berdampak baik pada mahasiswa ataupun satpam yang berjaga, dengan adanya kartu ini mahasiswa menjadi lebih merasa aman ketika memarkirkan kendaraan di kampus, sedangkan bagi satpam juga memudahkan untuk mengawasi kendaraan karena ketika mau keluar atau pergi harus menyerahkan kartu parkir yang telah di berikan,” ujar Filhan.

Tak hanya itu, Saroni juga ingin membuat peraturan untuk kedepannya mengenai batas waktu parkir. “Kedepannya itu pakai batas waktu parkir, jadi akan ada batas waktu parkir sampai jam 17.30 WIB untuk mengantisipasi. Kadang motor di parkiran sampai jam 7 malam, yang punya motor ada kumpulan atau apa, pak satpamnya harus menunggu, sedangkan satpam sore itu punya tugas menghidupkam lampu gedung dan lampu jalan. Jadi nanti mau dipasang banner batas waktu parkir sampai dengan 17.30 WIB, jadi kalau mau ada kumpulan diambil dulu motornya jangan sampai malam disana,” jelasnya.

Regina Aldiani Mahasiswa Perikanan Tangkap mengapresiasi baik dengan adanya sistem kartu parkir tersebut. “Menurut saya bagus, jadi lebih tertata dan semoga sistem parkir seperti ini tetap ada dan mungkin lebih ditingkatkan lagi untuk lahan parkirnya,” ujar Regina.

Filhan Riznanda juga berharap agar sistem kartu parkir tersebut tetap bertahan lama, “Harapan saya sistem seperti ini dapat bertahan lama, tidak hanya beberapa saat,”  harap Filhan. (*)

Penulis : Alfito Ramanda Bakti, Dyanita navisa cahyani
Penyunting : Shindy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67 + = 73