Sejak beberapa minggu ini Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menerapkan himbauan terkait kendaraan Mahasiswa Polinela yang dipasang di tiap-tiap area parkir gedung perkuliahan Polinela.
Poin-poin himbauan yang tersebar di setiap tempat parkir berisi sebagai berikut ;
1. Parkirkan kendaraan anda di tempat yang telah ditentukan.
2. Tambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan anda.
3. Pemilik kendaraan wajib membawa/menunjukkan STNK.
4. Kendaraan dengan knalpot bersuara bising tidak diperkenankan memasuki lingkungan kampus.
5. Segala bukti kehilangan menjadi resiko pemilik kendaraan.
6. Mari budayakan tertib berlalu lintas.
Terutama pada poin ke 4 mahasiswa ditegaskan terkait transportasi yang selayaknya digunakan oleh Mahasiswa Polinela dengan melakukan pemeriksaan pada setiap knalpot kendaraan beroda dua yang langsung ditangani oleh Satuan Pengaman (Satpam) Polinela. Larangan terkait knalpot kendaraaan yang tidak sesuai dengan standar sudah menjadi peraturan sejak berdirinya Polinela, hanya saja banyak mahasiswa yang belum menerapkan aturan tersebut.
Wakil Kepala Keamanan Polinela, Rusdianto mengatakan saat ini himbauan telah dipasang di setiap tempat parkir yang ada di Polinela. Hal itu juga merupakan perintah langsung dari direktur agar menegaskan aturan yang telah dibuat. “Aturan razia knalpot yang tidak sesuai standar sebenarnya sudah ada sejak kampus ini berdiri, apalagi sekarang oleh direktur lebih ditekankan lagi. Himbauan itu sekarang sudah dipasang di tiap tempat parkir dan kami sudah melakukan sosialisasi saat apel Mahasiswa Baru (Maba) diberikan himbauan agar tidak membawa kendaraan dengan knalpot bising,” ucapnya.
Selain itu, Rusdianto juga mengatakan bahwa tujuan peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban di daerah kampus dan berharap mahasiswa lebih tertib lagi. “Tujuan peraturan ini agar kampus kita menjadi tertib apalagi pada saat jam salat, kendaraan knalpot berisik mengganggu konsentrasi ibadah. Jika ada yang melanggar akan ditindaklanjuti ke Tim Kedisiplinan (Timdis) dan saya berharap ke depannya agar lebih tertib supaya menggunakan knalpot yang standar,” lanjutnya.
Lukman, salah satu anggota Satpam mengatakan apabila ada yang masih melanggar aturan tersebut, maka akan ditindaklanjuti lebih tegas. “Jika setelah satu minggu masih ada yang melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas karena peraturannya dari direktur langsung,” tuturnya.
Hadi Cahyono, mahasiswa yang motornya ditahan mengatakan bahwa peraturan ini cukup merepotkan mahasiswa dan kurang bermanfaat untuk dijalankan. “Aturan ini cukup merepotkan soalnya ada yang rumahnya jauh karena saat mau masuk tidak dibolehkan atau ditahan di pos satpam, sedangkan kita harus ke Gedung Kuliah Bersama (GKB) atau ke lahan, jadi merepotkan kalau tidak ada tumpangan. Menurut saya juga ini kurang bermanfaat karena tidak ada hubungannya sama proses belajar mengajar dan akademik kita,” ucapnya.
Tidak hanya peraturan terkait knalpot motor yang semakin ditegaskan, tetapi peraturan terkait mahasiswa harus menggunakan kunci ganda juga ditegaskan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kehilangan motor di kampus. Monika Amelia, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Agribisnis Pangan (AGBP) menanggapi terkait aturan pemakaian kunci ganda yang berlaku. “Mengenai himbauan kunci ganda saya tidak setuju karena di sisi lain merugikan mahasiswa dalam pembelian kunci gandanya dan jika ada kehilangan motor itu merupakan tanggung jawab mahasiswa, jadi fungsi penjagaan kurang efesien maupun tanggung jawab satpam kurang berkontribusi dalam menerima resiko pada hal tersebut,” ujarnya.
Hadi juga berharap agar kebijakan ini dapat dipertimbangkan lagi oleh pihak kampus. “Harapan saya tentang kebijakan motor knalpot bising tidak sesuai standar ini coba untuk dipertimbangkan lagi soalnya kampus-kampus lain tidak ada peraturan seperti ini,” tutupnya. (*)
Penulis: Vellisa Zahra, Rani Octavia Br Purba
Penyunting: Dyanita