Majelis Permusyawaratan Musyawarah (MPM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menggelar Sosialisasi Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Polinela dan Peraturan Perundangan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Gedung Serba Guna (GSG) Polinela, Sabtu, 28 Mei 2022. Sosialisasi ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB, dengan membahas konstitusi dan peraturan perundangan ormawa yang bertujuan untuk menjadikan patokan mahasiswa dalam melakukan kegiatan ormawa. Tidak hanya itu saja, pembahasan konstitusi ini lebih condong membahas Peraturan Perundangan Ormawa terkait Unit Kegiatan Mahasiswa Percobaan (UKM-P).
Sosisalisasi ini adalah salah-satu Program Kerja (Progja) MPM yang diadakan tiap periode, yang merupakan suatu agenda terkait perundang-undangan agar UKM-P dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) mengetahui persyaratan untuk menjadi UKM secara resmi. Acara sosialisasi diikuti oleh seluruh anggota MPM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), beberapa delegasi masing-masing UKM, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Komunitas terkait yang akan menjadi UKM-P di Polinela.
Komisi 1 MPM Polinela, Hanum mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan Ormawa Polinela. “Setiap kegiatan yang akan diadakan oleh masing-masing Ormawa, harus sesuai konstitusi yang ada,” ujar Hanum.
Rifaldi Eka Putra selaku Ketua Umum UKM-P Smart Polinela menyampaikan tanggapannya terhadap sosialisasi ini. ”Pendapat saya mengenai acara tadi, secara keseluruhan sudah bagus, namun secara pengkondisian menurut saya untuk waktu yang diberikan berdiskusi dan pemaparan secara detail kurang memuaskan,” ujarnya.
Rifaldi juga menambahkan, bahwa untuk kendala besar belum ada namun terdapat sedikit keluhan saat hendak menyampaikan pertanyaan. ”Kendala itu tidak ada, karena sudah terfasilitasi seperti kertas sudah disediakan, namun saya sedikit terkendala untuk sedikitnya pertanyaan yang seharusnya masih bisa saya sampaikan, saya tanyakan tapi itu tadi kembali dari pihak panitia,” ujarnya.
Secara pribadi, Presiden Mahasiswa (Presma) Polinela, Adil Dharma Wibowo menanggapi, bahwa sosialisasi tersebut kurang tersampaikan kepada mahasiswa lainnya. “Untuk acara ini sangat saya apresiasi, namun sosialisasi konstitusi dan peraturan sebenarnya jangan hanya disosialisasikan kepada Kepala UKM lembaga saja, karena konstitusi ini adalah salah satu hal berkesinambungan dengan mahasiswa yang lain. Jadi mahasiswa lainnya seharusnya perlu tahu juga adanya konstitusi Polinela seperti apa, sehingga perlu adanya sosialisasi lebih luas lagi,” ucapnya. Ia juga berharap, kedepannya Ormawa di Polinela selalu harmonis. “Harapan kedepannya yang pasti kawan-kawan Ormawa di Polinela selalu harmonis dan selalu bisa silahturahmi,” sambungnya.
Hanum berharap, agar apapun kegiatan ormawa dapat dilakukan kembali berdasarkan konstitusi yang ada.”Saya berharap agar tidak ada lagi aturan yang dilanggar, karena kita hidup di negara hukum, dimana semua dilandasi peraturan,” ujarnya
Ketua Umum Smart Polinela juga berharap, agar sosialisasi ini dapat diperjelas dan diadakan lebih terjadwal. “Harapan saya, sosialisasi ini dapat diperluas dan diperjelas lagi dan diadakan lebih terjadwal,” ucapnya. (*)
Penulis: Riska Ayu Wulandari, Alfina Fadilah Yusriyana
Penyunting: Novri