Kementerian Kajian dan Strategi (Kastrag) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menggelar diskusi publik bertema “Polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset” di area belakang Gedung Serba Guna (GSG) Polinela pada Selasa, 22 April 2025. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 60 peserta termasuk Mahasiswa Polinela, perwakilan Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (HIMAGARA) Universitas Lampung (Unila), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, serta perwakilan Fakultas Hukum Unila dan Universitas Malahayati (Unmal).
Diskusi ini membahas mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah dirancang sejak tahun 2012, namun hingga kini belum juga disahkan. RUU tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Niko Arnando, dari Kastrag BEM Polinela menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi seperti ini sangat penting untuk menyatukan visi serta menyusun langkah konkret mahasiswa dalam merespons isu-isu nasional. “Kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan visi serta menyusun langkah konkret dalam merespon isu nasional. Setelah berdiskusi, mahasiswa harus menindaklanjutinya dengan aksi nyata yang mendorong negara agar lebih mengutamakan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sadzili, LBH Bandar Lampung menilai bahwa RUU Perampasan Aset sendiri sangat krusial karena dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Namun, ia melihat lambatnya pengesahan RUU ini kemungkinan besar disebabkan oleh konflik kepentingan dalam tubuh legislatif. “Pelaku korupsi adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan. Bisa jadi ada kekhawatiran dari para pembuat kebijakan itu sendiri. Karena itu, mahasiswa harus tetap kritis dan aktif dalam mengawal isu ini,” tegasnya.
Sadzili, juga menilai bahwa diskusi seperti ini sangat penting sebagai wadah untuk menyuarakan berbagai keresahan publik yang kerap terpinggirkan. “Diskusi seperti ini menjadi ruang penting untuk menyuarakan keresahan rakyat secara lebih terbuka dan membumi,” tambahnya.
Refi Meidiantama, Dosen Fakultas Hukum Unila, menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi selama ini masih menyisakan banyak kerugian negara karena proses hukum pidana yang panjang. “RUU Perampasan Aset memungkinkan penyitaan dilakukan lebih cepat melalui jalur perdata, bahkan saat pelaku belum tertangkap atau telah meninggal dunia,” jelasnya.
Bagus Eka Saputra, Presiden Mahasiswa (Presma) Polinela menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah awal untuk menumbuhkan minat mahasiswa terhadap literasi hukum dan diskusi publik. “Salah satu alasan kami mengadakan acara ini adalah karena kami melihat minat mahasiswa terhadap isu-isu penting masih rendah. Lewat diskusi ini, kami ingin membangun kembali tradisi berpikir dan berdiskusi,” tutupnya.
Meski belum menghasilkan rekomendasi resmi, kegiatan ini menjadi langkah awal bagi konsolidasi lanjutan yang direncanakan oleh BEM Polinela. Kedepannya hasil diskusi ini akan dibawa ke forum-forum selanjutnya sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun agenda aksi mahasiswa. (*)
Penulis : Dliyaul Haq Subadra, Ahmad Muhajir
Penyunting : Refiah