Direksi Polinela Layangkan SPT 1 Perihal Pembayaran UKT

surat peringatan ke-1 pembayaran ukt semester genap nomor 1079/PL15/KU/2022

Kamis, 24 Maret 2022 Direksi Politeknik Negeri Lampung (Polinela) melayangkan Surat Peringatan (SPT) I mengenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap. Edaran ini disampaikan melalui masing-masing Kepala Jurusan (Kajur) setiap jurusan.

SPT I yang disebarkan oleh Direksi Polinela memuat daftar nama mahasiswa yang harus segera melakukan pembayaran UKT Semester Genap TA 2021/2022 atau mengkonfirmasi jika sudah melakukan pembayaran UKT dengan cara meng-upload bukti setor UKT dari bank melalui website jaraka student atau menghubungi bagian keuangan sampai batas waktu pembayaran dan registrasi, Jumat, 1 April 2022.

Bacaan Lainnya

Tujuan pemberian SPT I ini, yaitu sebagai pemberitahuan kepada mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT. “Tujuan memberi SPT ini kepada mahasiswa, sebagai pemberitahuan saja dan tidak terkait dengan pelanggaran akademik. Jika mahasiswa yang belum bisa melunasi sampai batas waktu, dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT sampai sebelum UAS,” ujar Beni Hidayat selaku Pembantu Direktur (Pudir) III.

Hal ini mengacu pada Surat Keterangan (SK) No. 375/PL15/KPTS/2018 tentang Penetapan Kriteria Pemberian Keringanan UKT Mahasiswa.

Cheriscka Islaminia, selaku Mahasiswi Program Studi (Prodi) Akuntansi Perpajakan menanggapi terkait adanya SPT I. “Untuk hal ini sebenarnya bagus, karena pihak keuangan lebih tegas dalam hal pemberian batas waktu pembayaran UKT. Namun di masa seperti ini butuh waktu lebih dalam dispensasi pembayaran, maka dari itu juga ada beberapa mahasiswa yang mengajukan dispensasi melebihi dari waktu pembayaran yang ditentukan,” ujar Cheriscka.

“Kendala yang saya alami dalam pembayaran UKT ini, yaitu adanya penurunan pendapatan orang tua karena terdampak masa pandemi ini, dan tidak hanya itu beberapa mahasiswa lainnya pun juga mengalami dampak yang hampir sama,” sambungnya.

Pudir III menyarankan, agar mahasiswa mengajukan penundaan sebelum UAS apabila pihak terkait belum dapat melunasi UKT. “Bila ada dari pihak mahasiswa yang belum dapat melunasi pembayaran UKT, maka disarankan dapat mengajukan penundaan hingga sebelum UAS hingga solusi terakhir dapat mengajukan cuti sepihak,” ujarnya.

Tiara Novinda salah satu Mahasiswi Akuntansi Perpajakan berharap, agar tidak ada lagi SPT berikutnya bagi yang sudah mengajukan dispensasi. “Harapan saya pada saat ini, bagi yang sudah mengajukan dispensasi, dan dispennya itu diterima, harapannya jangan ada SPT lag, karena dia sudah mengajukan dispensasi, kecuali kalau dia tidak mengajukan dispensasi atau gak bayar tanpa keterangan, baru bisa diadakan dispen,” tutur Tiara. (*)

Penulis : Prasastia Romanda, Almas Khairana
Penyunting : Novri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 × = 35