Demo Aliansi Lampung Memanggil Diwarnai Penangkapan Massa Aksi

Suasana aksi demontrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, Rabu, 13 April 2022 | Perssukma.id/Oky endrawan

Sorak ribuan mahasiswa saling bersatu menggelora memenuhi jalan untuk berjuang bersama, bersanding dengan terik matahari. Tepat pukul 10.00 WIB Rabu, 13 April 2022 pendemo yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat turun aksi, memenuhi panggilan “Aliansi Lampung Memanggil” di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung dengan membawa tujuh tuntutan terhadap pemerintah, diantaranya menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, memberi kemudahan akses kesehatan, dan mewujudkan pendidikan gratis. Mereka juga mendesak, agar pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta kerja dan mewujudkan reforma agraria, serta meminta agar tindak represifitas dan kriminalisasi oleh aparat dihilangkan.

Para Koordinator Lapangan (Korlap) yang menjadi pemimpin saat berlangsungnya demo, terus menyuarakan aparat keamanan agar mereka membuka blokade jalan yang dihadang dengan kawat besi. Setelah kawat besi dibuka, beberapa perwakilan mahasiswa bernegosisasi dengan Arinal Djuanaidi, Gubernur Lampung dan membuahkan hasil dengan ditandatanganinya surat tuntutan dengan syarat, apabila tuntutan tidak diproses dalam waktu 3×24 jam, maka Gerakan Aliansi Lampung Memanggil akan melakukan konsolidasi besar-besaran.

Bacaan Lainnya

Namun, ditengah jalannya aksi, puluhan peserta tiba-tiba ditangkap oleh aparat. Merujuk data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, terdapat 42 orang ditangkap dan diglandang ke Polisi Daerah (Polda) Lampung tanpa melalui prosedur hukum dan alasan yang jelas, serta dimintai keterangan soal data diri. Hal tersebut menyulut massa aksi mengeluarkan tuntutan baru, untuk segera membebaskan massa yang tertangkap. “Kami tidak akan pulang, sebelum kawan-kawan kami dibebaskan,” seru salah satu Korlap saat menyuarakan tuntutan baru.

Setelah mereka memeriksa identitas ke – 42 massa, yang terdiri dari 12 mahasiswa, 9 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), 15 orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 6 orang masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pembebasan secara bertahap hingga pukul 18.00 WIB setelah Tim Advokasi tiba pada pukul 14.00 WIB. “Mahasiswa yang tertangkap sudah dibebaskan, serta pelajar SMP sedang menunggu orang tua pelajar untuk menjemput mereka,” tutur Ansori salah satu Pegawai Kantor Hukum Ginda.

“Masalah penangkapan merupakan hal yang mudah bagi aparat, karena polisi sudah melakukan pengintaian sejak lama terhadap orang-orang yang diduga melakukan provokasi. Aparat takut akan adanya penyusup saat demo berlangsung, sehingga memperketat keamanan dengan mencurigai beberapa massa,” ujar Dharma Adil Wibowo selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Polinela.

Setelah semua tuntutan disetujui, akhirnya massa membubarkan barisan pukul 16.00 WIB. Presma Polinela berharap, agar mahasiswa tetap konsisten dalam melakukan pergerakan. “Jangan sampai gerakan ini digembosi oleh penunggang-penunggang lain, serta bisa menghidupkan lagi gerakan-gerakan di Lampung yang sudah sempat vakum beberapa tahun lalu. Mahasiswa juga diharapkan agar tetap konsisten dalam melakukan pergerakan,” tutup Adil Wibowo. (*)

Disclaimer: Berita ini telah mengalami penyuntingan. Sebab, terdapat kesalahan data terkait jumlah peserta aksi yang ditangkap. Kami memohon maaf kepada pembaca atas kekeliruan tersebut.

Penulis: Melani Safira, Oky Endrawan
Penyunting : Novri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 × 1 =